MATACYBER.COM | CILEGON, - Transparansi publik perihal agenda pemerintahan kembali jadi sorotan di Kota Cilegon. Sejumlah wartawan lokal mempertanyakan sikap Pemkot Cilegon yang dinilai menyembunyikan informasi kegiatan resmi, termasuk penting Wali Kota dan DPRD pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin
Hal ini mendapat perhatian serius oleh ketua Cilegon Education Watch ( CEW ) Kota Cilegon Deni Juweni, ia menilai Dugaan adanya penyaringan informasi secara tertutup mencuat setelah hanya sebagian kecil jurnalis mengetahui jadwal kegiatan pelantikan ASN hingga rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan pada Kamis kemarin
Namun agenda kerja tersebut tidak di share oleh salah satu pegawai Diskominfo Cilegon di Grup WhatsApp Wartawan kota Cilegon, dimana pegawai tersebut yang biasa menginformasikan nya ke Grup Wartawan tersebut
Informasi baru menyebar keesokan harinya, pada hari ini Jumat (18/7/2025), dimana salah satu Wartawan mengirimkan agenda resmi Pemerintah Kota Cilegon pada Kamis 17 Juli kemarin
Seperti pada Pukul 09.00 pagi, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung di Aula Diskominfo. Lalu, dari pukul 10.00 hingga 13.00, DPRD Cilegon menggelar tiga rapat paripurna terkait Rancangan APBD Perubahan 2025. Masih di hari yang sama, pukul 14.00, Wali Kota dijadwalkan memberi arahan dalam pelatihan kewirausahaan di Ballroom The Royale Krakatau Hotel.
Namun, dari lima agenda tersebut, hanya sedikit awak media yang mengetahuinya lebih awal. Sebagian besar wartawan baru mendapatkan informasi lewat grup pesan internal, itu pun secara tidak resmi dan bersifat tertutup.
Agenda bersifat rahasia” Picu Kecurigaan, Kecurigaan semakin menguat setelah beredar pesan internal yang menyatakan: “Agenda harian pimpinan ini bersifat rahasia dan untuk tidak disebarluaskan kepada siapapun. Jika diperlukan adanya peliputan, untuk bisa di-filter terlebih dahulu.” tulis kalimat tambahan pada Informasi kegiatan Pemerintah Kota Cilegon
Pesan tersebut langsung memantik pertanyaan: siapa yang berhak menyaring? Atas dasar apa kegiatan yang menyangkut pelayanan publik, kebijakan anggaran, dan pelantikan ASN bisa dikategorikan “rahasia”?
Padahal, agenda-agenda itu masuk kategori informasi publik sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Deni juweni pun menyayangkan jika ruang peliputan media justru dibatasi oleh pernyataan tertutup yang tak berdasar hukum.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (DiskominfoSantik) Cilegon, Agus Zulkarnain, akhirnya angkat suara. Ia membantah ada upaya menyembunyikan informasi agenda pimpinan.
“Punten kang, filter tersebut dimaksudkan apabila ada agenda pimpinan yang bersifat tertutup dan tidak harus untuk diliput,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).
Ia juga mengklaim, seluruh agenda pada dasarnya terbuka untuk diliput,” Pungkas nya. (Hendra/red)